You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cimancak
Desa Cimancak

Kec. Bayah, Kab. Lebak, Provinsi Banten

Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi 085156805643

Makna dan Sejarah Penetapan Hari Desa Nasional 15 Januari

MADSOLEH 16 Januari 2026 Dibaca 19 Kali
Makna dan Sejarah Penetapan Hari Desa Nasional 15 Januari

 

Mengapa 15 Januari Ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Penetapan ini memiliki makna yang sangat penting sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis desa dalam pembangunan nasional serta sejarah lahirnya kebijakan desa di Indonesia.

Tanggal 15 Januari dipilih karena bertepatan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu pada 15 Januari 2014. Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah baru bagi desa, karena untuk pertama kalinya desa mendapatkan pengakuan yang kuat secara hukum, kewenangan yang lebih luas, serta dukungan anggaran yang signifikan dari pemerintah pusat.

Undang-Undang Desa memberikan ruang bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kearifan lokal. Melalui regulasi ini, desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi subjek pembangunan yang memiliki peran aktif dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di wilayahnya.

Penetapan Hari Desa Nasional juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat akan pentingnya desa sebagai fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan ujung tombak pelayanan publik, pusat pertumbuhan ekonomi lokal, serta penjaga nilai sosial, budaya, dan adat istiadat bangsa.

Selain itu, Hari Desa Nasional menjadi momentum refleksi dan evaluasi bagi pemerintah desa, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Peringatan ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Dengan ditetapkannya 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional, diharapkan semangat membangun desa semakin kuat, karena membangun Indonesia sejatinya dimulai dari desa.

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.404.551.546,00 Rp 1.404.551.546,00
100%
Belanja
Rp 1.407.329.905,00 Rp 1.420.451.507,00
99.08%
Pembiayaan
Rp 28.786.687,00 Rp 15.999.961,00
179.92%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 848.284.000,00 Rp 848.284.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 72.584.645,00 Rp 72.584.645,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 382.522.901,00 Rp 382.522.901,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 100.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.160.000,00 Rp 1.160.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 491.604.005,00 Rp 502.211.533,00
97.89%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 645.626.900,00 Rp 647.647.460,00
99.69%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 105.099.000,00 Rp 105.592.514,00
99.53%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 57.000.000,00 Rp 57.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 108.000.000,00 Rp 108.000.000,00
100%