Mengapa 15 Januari Ditetapkan sebagai Hari Desa Nasional
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Penetapan ini memiliki makna yang sangat penting sebagai bentuk pengakuan terhadap peran strategis desa dalam pembangunan nasional serta sejarah lahirnya kebijakan desa di Indonesia.
Tanggal 15 Januari dipilih karena bertepatan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu pada 15 Januari 2014. Undang-undang ini menjadi tonggak sejarah baru bagi desa, karena untuk pertama kalinya desa mendapatkan pengakuan yang kuat secara hukum, kewenangan yang lebih luas, serta dukungan anggaran yang signifikan dari pemerintah pusat.
Undang-Undang Desa memberikan ruang bagi desa untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kearifan lokal. Melalui regulasi ini, desa tidak lagi hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi subjek pembangunan yang memiliki peran aktif dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di wilayahnya.
Penetapan Hari Desa Nasional juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat akan pentingnya desa sebagai fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan ujung tombak pelayanan publik, pusat pertumbuhan ekonomi lokal, serta penjaga nilai sosial, budaya, dan adat istiadat bangsa.
Selain itu, Hari Desa Nasional menjadi momentum refleksi dan evaluasi bagi pemerintah desa, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Peringatan ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional, diharapkan semangat membangun desa semakin kuat, karena membangun Indonesia sejatinya dimulai dari desa.