MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDES) TAHUN 2026
Pendahuluan
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, Pemerintah Desa Cimancak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menetapkan arah kebijakan pembangunan desa melalui musyawarah bersama unsur pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat.
Pelaksanaan Kegiatan
Musyawarah Desa dilaksanakan pada hari Rabu, 24 September 2025 bertempat di Balai Desa Cimancak. Acara dihadiri oleh:
- Camat Bayah, Bapak Dadan Juanda,A, S.Sos.,M.A.
- Kepala Desa Cimancak, Ibu Djuhariyah, S.IP.
- Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Perangkat desa serta perwakilan RT/RW.
- Pendamping Desa.
- Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
- Unsur tokoh masyarakat (Tokmas), tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan keterlibatan aktif seluruh pihak dalam menentukan prioritas pembangunan desa ke depan.
Jalannya Musyawarah
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Cimancak, Ibu Djuhariyah, S.IP, yang menyampaikan pentingnya Musyawarah Desa sebagai forum demokratis dalam menyusun perencanaan pembangunan. Beliau menegaskan bahwa RKPDES 2026 harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta mendukung visi pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Selanjutnya, Bapak Camat memberikan pengarahan agar RKPDES selaras dengan arah kebijakan pembangunan di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga nasional.
Dalam forum musyawarah, berbagai aspirasi masyarakat disampaikan, di antaranya:
- Peningkatan infrastruktur desa seperti jalan lingkungan, saluran irigasi, dan fasilitas umum.
- Program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk dukungan untuk UMKM dan pelatihan keterampilan.
- Peningkatan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
- Dukungan bagi sektor pertanian dan peternakan sebagai mata pencaharian utama masyarakat.
Seluruh usulan dibahas secara terbuka dan disepakati berdasarkan skala prioritas serta kemampuan keuangan desa.
Hasil Musyawarah
Berdasarkan hasil diskusi, ditetapkan beberapa poin kesepakatan utama:
- Penetapan prioritas pembangunan desa tahun 2026.
- Penyusunan perencanaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
- Penguatan peran BPD, RT/RW, TPK, dan tokoh masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan.
- Komitmen bersama untuk mendukung keberhasilan program pembangunan desa.
Penutup
Musyawarah Desa penyusunan RKPDES Tahun Anggaran 2026 di Desa Cimancak berjalan dengan lancar, tertib, dan demokratis. Dengan adanya Musdes ini, diharapkan dokumen RKPDES yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta menjadi pedoman pembangunan desa yang terarah menuju kesejahteraan bersama.