PEMERINTAH DESA CIMANCAK
KECAMATAN BAYAH – KABUPATEN LEBAK
BUKU PANDUAN LAYANAN DESA
TAHUN :2025
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas tersusunnya Panduan Layanan Desa Cimancak ini sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Desa.
Panduan ini disusun untuk memberikan kemudahan, kepastian prosedur, dan meningkatkan transparansi dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat. Diharapkan buku panduan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh perangkat desa dan warga masyarakat.
Akhir kata, semoga panduan ini memberikan manfaat dalam mewujudkan pelayanan desa yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Nama Kepala Desa : DJUHARIYAH, S.IP
Kepala Desa : Cimancak
Tanggal Penyusunan: 23 Juli 2025
DAFTAR ISI
-
Pendahuluan
-
Visi dan Misi Pelayanan Desa
-
Waktu dan Lokasi Pelayanan
-
Jenis Layanan dan Persyaratannya
-
Alur Pelayanan
-
Hak dan Kewajiban Warga
-
Pengaduan Layanan
-
Penutup
1. PENDAHULUAN
Pelayanan publik merupakan tugas utama dari Pemerintah Desa dalam melayani kebutuhan dasar administrasi masyarakat. Panduan ini bertujuan memberikan informasi terkait jenis layanan, alur, dan syarat-syarat yang diperlukan agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah dan tepat.
2. VISI DAN MISI PELAYANAN DESA
Visi:
“Mewujudkan pelayanan desa yang profesional, cepat, dan responsif berbasis keterbukaan dan akuntabilitas.”
Misi:
-
Meningkatkan kualitas layanan publik yang prima dan transparan
-
Menyediakan informasi layanan secara terbuka kepada masyarakat
-
Membangun budaya kerja pelayanan yang ramah, cepat, dan efisien
-
Mengutamakan kepentingan warga dalam setiap pelayanan administrasi
3. WAKTU DAN LOKASI PELAYANAN
-
Hari dan Jam Operasional:
Senin – Jumat, pukul 08.00 – 15.00 WIB
(Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB)
-
Tempat Pelayanan:
Kantor Desa Cimancak, Alamat: Jl. Cimancak-Bayah Timur Km.04 Desa Cimancak Kec. Bayah Kab. Lebak, Prov. Banten
4. JENIS LAYANAN DAN PERSYARATANNYA
A. Layanan Administrasi Kependudukan
| Jenis Layanan |
Persyaratan |
Waktu Proses |
| Surat Keterangan Domisili |
FC KK |
1 Hari |
| Surat Pengantar KTP/KK |
FC KK, surat RT |
1 Hari |
| Surat Pindah Domisili |
FC KTP, KK, Surat RT |
1 Hari |
B. Layanan Sosial dan Ekonomi
| Jenis Layanan |
Persyaratan |
Waktu Proses |
| Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) |
FC KTP, KK, dan Materai, surat RT |
1 Hari |
| Surat Keterangan Usaha |
FC KTP, KK, surat RT |
1 Hari |
| Permohonan Bantuan Sosial |
FC KTP, KK, Data Tambahan |
Sesuai Jadwal |
C. Layanan Pertanahan
| Jenis Layanan |
Persyaratan |
Waktu Proses |
| Surat Keterangan Tanah |
FC Sertifikat, KTP, KK |
3 – 4 Hari |
| Surat Keterangan Waris |
FC KK, KTP, Akta Kematian |
2 Hari |
5. ALUR PELAYANAN DESA
-
Pemohon datang ke kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan
-
Mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrian
-
Verifikasi dan pencatatan oleh staf pelayanan
-
Pembuatan dokumen dan proses tanda tangan
-
Dokumen diserahkan kembali ke pemohon
6. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
Hak Warga:
-
Mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah
-
Memperoleh informasi mengenai prosedur layanan
-
Menyampaikan saran dan pengaduan terhadap layanan desa
Kewajiban Warga:
-
Menyampaikan data dan dokumen yang benar
-
Menjaga ketertiban dan etika selama proses pelayanan
-
Tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun
7. PENGADUAN LAYANAN
Warga dapat menyampaikan pengaduan atau saran secara langsung maupun tidak langsung melalui:
Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Tim Pelayanan Desa dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
8. PENUTUP
Panduan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Desa Cimancak dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. Panduan akan terus diperbarui mengikuti perkembangan kebijakan pelayanan publik.
Demikian panduan ini disusun, semoga menjadi referensi yang bermanfaat bagi seluruh warga desa dan perangkat pemerintahan.