Pemdes Cimancak Gelar Musdes Perubahan APBDes 2026.
CIMANCAK, BAYAH, LEBAK — Pemerintah Desa Cimancak, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Rabu (21/10/2026), bertempat di Kantor Desa Cimancak. Kegiatan tersebut dihadiri Camat Bayah, Asep Agus Spfyan, STP., MA., serta dipimpin oleh Kepala Desa Cimancak, Djuhariyah, S.IP.
Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam membahas penyesuaian anggaran agar pelaksanaan program dan kegiatan desa tetap selaras dengan kebutuhan, prioritas pembangunan, serta kondisi yang berkembang selama tahun anggaran berjalan.
Kehadiran Camat Bayah dalam kegiatan tersebut turut menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Sinergi ini diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Pemerintah Desa Cimancak, pembahasan perubahan APBDes merupakan momentum untuk mencermati kembali perencanaan dan alokasi anggaran berdasarkan perkembangan pelaksanaan kegiatan serta kebutuhan yang perlu diprioritaskan. Setiap penyesuaian anggaran perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan desa, urgensi kebutuhan, dan keberlanjutan program yang telah direncanakan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Djuhariyah, S.IP., penyelenggaraan musyawarah ini menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah desa dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan secara terencana serta bertanggung jawab. Proses pembahasan yang cermat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program desa agar lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah kecamatan menjadi unsur penting dalam mendukung kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Hubungan kerja yang baik antara pemerintah desa dan kecamatan diharapkan mampu memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, ketertiban administrasi, serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Pengelolaan APBDes yang baik tidak hanya berkaitan dengan penyerapan anggaran, tetapi juga dengan ketepatan penentuan prioritas, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban atas penggunaan dana. Oleh karena itu, prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perlu menjadi landasan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.
Melalui Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini, Pemerintah Desa Cimancak diharapkan dapat terus memperkuat kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Dengan koordinasi yang baik dan pelaksanaan program yang bertanggung jawab, anggaran desa diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat secara optimal.
Komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik menjadi salah satu fondasi penting bagi terwujudnya pembangunan Desa Cimancak yang terarah, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.