You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cimancak
Desa Cimancak

Kec. Bayah, Kab. Lebak, Provinsi Banten

Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi 085156805643

Info LRA APBDes 2025

MADSOLEH 02 Januari 2026 Dibaca 5 Kali
Info LRA  APBDes 2025

Laporan Realisasi Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.Laporan Realisasi Anggaran pendapatan dan belanja desa adalah pertanggungjawaban dari pemegang manajemen desa untuk memberikan informasi tentang segala aktifitas dan kegiatan desa kepada masyarakat desa pemerintah atas pengelolaan dana desa dan pelaksanaan berupa rencana-rencana program yang dibiayai dengan uang desa. Dalam APBDesa berisi pendapatan, belanja dan pembiayaan desa.

Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 untuk  dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Lebak dan sebagai  pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.Kepala Desa wajib menyusun  Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 untuk  dievaluasi oleh Bupati Kabupaten Lebak dan sebagai  pelaksanakan dari ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa.

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.404.551.546,00 Rp 1.404.551.546,00
100%
Belanja
Rp 1.407.329.905,00 Rp 1.420.451.507,00
99.08%
Pembiayaan
Rp 28.786.687,00 Rp 15.999.961,00
179.92%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa
Rp 848.284.000,00 Rp 848.284.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 72.584.645,00 Rp 72.584.645,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 382.522.901,00 Rp 382.522.901,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 100.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.160.000,00 Rp 1.160.000,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 491.604.005,00 Rp 502.211.533,00
97.89%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 645.626.900,00 Rp 647.647.460,00
99.69%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 105.099.000,00 Rp 105.592.514,00
99.53%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 57.000.000,00 Rp 57.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 108.000.000,00 Rp 108.000.000,00
100%